SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Sebanyak 10 truk bermuatan pakaian bekas asal Malaysia disita oleh petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pantoloan bekerjasama dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1321 Buol Tolitoli yang berlangsung di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dan penyitaan pakaian bekas belum lama ini dilakukan saat truk yang mengangkut barang yang diduga ilegal itu melintas di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan puluhan truk tersebut diarahkan menuju kantor Polisi Militer, Kelurahan Panasakan, Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pantoloan, Muhammad Madjid di Tolitoli mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan mendalam setelah barang bukti tersebut tiba di Kota Palu.
“Barang bukti berupa sekitar 700 bal (karung) pakaian bekas, truk dan saksi yang tidak lain adalah pengemudi truk baru akan dimintai keterangan secara resmi setelah tiba di Palu,” kata Muhammad Madjid kepada wartawan.
Menurutnya, beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Buol dan Tolitoli merupakan wilayah rawan penyelundupan barang ilegal.
Sebab memiliki banyak pelabuhan tikus (pelabuhan kecil) yang pengawasannya tidak begitu ketat.
Dirinya mengakui, hingga kini pihak kantor cukai masih sangat kekurangan personel, khususnya di wilayah kabupaten.
“Jika dilihat tingkat kerawanannya harusnya personel kita ditambah, ada banyak kekosongan personel di beberapa kabupaten, namun kami akan berusaha membenahinya,” tuturnya.
Sementara kata Majid, penyelundupan pakaian bekas dari wilayah Malaysia masuk melalui jalur Kalimantan menduduki tingkat teratas barang ilegal masuk ke wilayah ini di tahun 2017.
Sementara itu di lokasi berbeda, tepatnya di Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli anggota polsek setempat juga mengamankan sedikitnya tujuh unit truk yang juga bermuatan pakaian bekas yang kemudian diamankan di Mapolres Tolitoli. IRA
Komentar