SultengTerkini.Com, PALU– Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, Jumat (22/12/2017).
Dimana bayi tersebut dibuang di selokan Jalan Nambo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2215/XI/2017/SULTENG/RES PALU tanggal 17 November 2017.
Rekonstruksi yang berlangsung di tempat kejadian perkara dan dipimpin KBO Satreskrim Polres Palu, Iptu Tirtayasa dan Kanit PPA, Ipda Rikke Astuti itu memperagakan 17 adegan yang dilakukan oleh tersangka SF.
Rekonstruksi yang juga mendapat pengamanan polisi itu juga disaksikan oleh tujuh orang saksi yakni AF (yang menemukan bayi), HR (suami tersangka), AR ( orang tua tersangka), NA (tetangga tersangka) AS (tetangga tersangka), RT (tetangga tersangka), dan JN (tetangga tersangka).
Kapolres Palu AKBP Mujianto berharap dengan dilaksanakan rekonstruksi itu dapat mempermudah jalannya proses hukum yang dilaksanakan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Palu.
“Ada 17 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Sampai selesai reka ulang, semuanya berjalan aman, lancar dan kondusif,” kata orang pertama di Polres Palu itu.
Ia berharap kasus buang bayi tersebut tidak terulang lagi, dimana anak merupakan titipan dan anugerah Tuhan yang sangat istimewa, sehingga sangat disayangkan jika pelakunya itu adalah orang tuanya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembuangan bayi itu terjadi di selokan pemukiman warga Jalan Nambo Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Jumat (17/11/2017) sekira pukul 15.00.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (20/11/2017) malam sekira pukul 21.00 Wita, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Petobo Polsek Palu Selatan Brigadir Mohammad Ridho Ponulele, Bripka Dedi, dan Aipda Budinovrizal bersama Babinsa, Ketua Adat, Lurah Petobo, dan pegawai kelurahan Petobo akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi tersebut yaitu berinisial SF (35), tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SF sudah ditahan di Mapolres Palu dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan maksimal denda Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. CAL
Komentar