SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan meringkus tiga pengedarnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, Ahad (24/12/2017) membenarkan penangkapan ketiga pengedar sabu-sabu tersebut.
Menurut Kapolsek Laata, ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu masing-masing berinisial Hu alias Ml (45), warga Jalan Daesalemba, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, RR alias Ik (34), warga Jalan Jaelangkara, Kelurahan Lambara, dan Sr alias An (28), warga Dusun Anja, Desa Anja, Kelurahan Lambara.
Ketiga pelaku itu dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing belum lama ini.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pengedar sabu-sabu itu berdasarkan informasi dari warga yang kemudian segera ditelusuri di lapangan dan akhirnya berhasil meringkus seluruh pelakunya.
Dari tangan ketiga pelaku itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket ukuran kecil yang diduga sabu-sabu, tiga paket ukuran sedang, satu paket ukuran besar, satu alat hisap bong, 10 macis gas, dua bungkus pipet, tiga pak plastik klip, satu tas kecil tempat sabu, satu dompet, satu pireks, tiga sendok takaran sabu.
“Selain itu ada juga uang sebanyak Rp7.315.000 dan lima unit HP,” ujar orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Ketiga pengedar sabu-sabu itu kini diserahkan ke Polres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pengedar itu sudah ditahan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Laata. CAL
Komentar