BPJS Kesehatan Palu Gelar Media Gathering

Hartati Rachim

SultengTerkini.Com, PALU– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu melakukan Media Gathering dengan mengangkat tema “Dengan Gotong Royong Semua Tertolong” di Kampung Nelayan, Kamis (28/12/2017).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Hartati Rachim menuturkan, Media Gathering ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi BPJS Kesehatan kepada media yang telah turut serta mendukung Program JKN-KIS, serta bertujuan untuk memberikan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurutnya, saat ini adanya media sangat berperan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat terkait program program BPJS Kesehatan.

“Kami harap partisipasi rekan-rekan dapat terus berlanjut, sehingga informasi ini dapat tersampaikan pada seluruh elemen masyarakat,” tutur Hartati.

Hartati berharap agar pemerintah daerah, baik itu, kota/kabupaten maupun provinsi turut untuk mendaftarkan seluruh masyarakatnya menjadi peserta Program JKN-KIS.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 yang pada pasal 6a menyatakan penduduk suatu daerah yang belum termasuk dalam program JKN-KIS, maka dapat didaftarkan oleh pemda sebagai anggota BPJS Kesehatan.

“Ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, bila pemerintah kabupaten dan kota bahkan provinsi memiliki anggaran yang memadai untuk didaftarkan,” harap Hartati.

Hartati menuturkan, perlu ada persamaan di tingkat pemerintah daerah terkait dengan upaya pemberian jaminan kesehatan nasional lewat BPJS Kesehatan.

“Kami sangat berterima kasih kepada jurnalis berkat perannya persamaan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya bisa terkomunikasikan dengan baik,” imbuh Hartati.

Pihaknya berharap supaya pemerintah daerah tidak hanya turut terlibat untuk mendaftarkan masyarakatnya yang miskin atau ekonomi menengah ke bawah, melainkan juga masyarakat ekonomi menengah ke atas yang bersedia didaftarkan oleh pemerintah pada program JKN-KIS kelas III.

Saat ini masyarakat  didaftarkan pemerintah dalam program JKN-KIS di BPJS kesehatan hanya berhak di ruang perawatan kelas 3.

Hal ini sesuai ketentuan Perpres dimana secara tegas mengatur, masyarakat yang didaftar pemerintah tidak berhak dirawat di kelas lebih tinggi.

“Sistem ini akan berjalan, dan akan terseleksi dengan sendirinya. Bagi masyarakat yang mampu, semestinya berada di BPJS Kesehatan mandiri, namun dibiayai oleh pemerintah,” ujarnya.

Hartati pun menyatakan pemerintah daerah berhak meminta rumah sakit untuk melapor ke BPJS Kesehatan apabila terdapat pasien pengguna BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya didaftarkan oleh pemerintah, menuntut mendapat perawatan di ruang kelas lebih tinggi dari kelas III, yaitu kelas II dan I atau VIP.

Atas laporan itu, maka BPJS Kesehatan akan menonaktifkan status kepesertaannya dan meminta kepada pasien atau masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah untuk pindah ke BPJS Kesehatan mandiri.

“Orang yang mampu, namun dibayarkan oleh pemerintah, maka BPJS akan meminta kepada masyarakat yang bersangkutan untuk pindah ke BPJS dengan kepesertaan mandiri,” jelas Hartati Rachim. SAH

Komentar