Dua Spesialis Maling Pecah Kaca Mobil di Palu Ditangkap

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil membekuk dua spesialis maling dengan modus pecah kaca mobil di wilayahnya.

“Dua tersangka yang ditangkap itu berinisial HD (43), seorang petani dan DY (22), seorang mahasiswa,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada jurnalis, Jumat (29/12/2017).

Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat bahwa maraknya kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan cepat anggota Polres Palu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada 30 November 2017 sekira pukul 22.36 Wita, anggota mendapat informasi mengenai pelaku pencurian pecah kaca tersebut.

Tim pun melakukan penyelidikan terkait tempat tinggal atau keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut, diperolehlah info bahwa pelaku tinggal di sebuah indekos Jalan Datu Adam, namun pada saat tim mendatangi tempat tersebut pelaku tidak berada ditempat. Menurut informasi pelaku telah berangkat ke Kalimantan.

Kemudian pada 27 Desember 2017 sekira pukul 20.00 wita polisi kembali memperoleh info bahwa pelaku tersebut telah kembali ke Palu dan berencana melakukan aksinya kembali.

Mendapat info tersebut anggota langsung bergerak cepat melakukan patroli untuk mencari pelaku tersebut.

Hasilnya, di Jalan Sutoyo tepatnya di depan warkop, polisi melihat pelaku sedang berada di samping mobil putih (persiapan melakukan pencurian), sehingga polisi segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.\

Tanpa banyak tanya, kedua pelaku segera digiring ke Mapolres Palu untuk diinterogasi dan dilakukan proses penyidikan.

Kepada polisi, kedua pelaku itu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan modus pecah.

Kedua tersangka juga mengaku melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil sebanyak 13 kali di wilayah Kota Palu seperti di Jalan Basuki Rahmat, Karanjalembah, Kijang, Bundaran Raja Kuring, perumahan dosen, Jalan SIS Aljufri, Jalan Wolter Monginsidi, Palu Plaza, Setia Budi, Balaikota, dan Banteng.

“Adapun barang hasil curian tersebut sebagian telah dijual di luar kota seperti Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat,” tutur orang pertama di Polres Palu itu.

Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di penjara Mapolres Palu guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Mujianto tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraannya.

“Parkirlah kendaraan pada tempat yang mudah diawasi. Jangan menyimpan barang-barang berharga di dalam mobil atau kendaraan anda, lebih amannya lagi pasang alarm mobil pada kendaraan anda untuk meningkatkan sistem keamanan pada kendaraan serta untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil,” tegas mantan Kapolres Buol itu. CAL

Komentar