SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menyebutkan, puluhan radio yang tersebar di wilayah kerjanya saat ini belum memiliki izin alias ilegal.
“Jumlah radio ilegal hingga saat ini ada sebanyak 29 radio, itu tersebar di hampir semua wilayah Sulteng,” kata Koordinator Perizinan KPID Sulteng, Masbait Lesnusa saat jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen, Jumat (29/12/2017).
Masbait yang mendampingi Ketua KPID Sulteng Hary Azis itu menyebutkan, puluhan radio ilegal di Sulteng itu terbanyak berada di Kota Palu dengan jumlah 13 radio.
Ke 13 radio ilegal di Palu itu yaitu Radio Nine (104,2 FM), SP (103,4 FM), Patra (91,6 FM), Radio SMS (96,7 FM), Radio MS (98,3 FM), Mars (95,9 FM), SPR (91,6 FM), Radio B-FM (97,5 FM).
Kemudian Radio RH (88,4 FM), Radio Komunitas Swara Mahasiswa Untad, Radio Komunitas STAIN Datokarama, Radio Komunitas STISIPOL, dan Radio Komunitas Wali Songo.
Selain di Palu, radio ilegal lainnya juga terdapat di Kabupaten Sigi yaitu RCP (100,3 FM), Radio Suara Bula Betue (100,7 FM), di Kabupaten Donggala ada Radio Swara Donggala (88,8 FM) dan Radio PJK (107,9 FM).
Sementara di Kabupaten Parigi Moutong ada dua radio ilegal yaitu Radio Sarana Komunikasi Masyarakat (101,4 FM) dan Radio Komunitas Bencana Tomini. Di Kabupaten Poso ada Radio Mitra Bhayangkara (102,1 FM).
Di Kabupaten Morowali terdapat radio ilegal bernama Radio Swara Morowali (102,3 FM). Di Kabupaten Tojo Unauna ada Radio Suara Maleo (99,7 FM) dan Radio Gandaria (104,4 FM).
Berikutnya ada radio ilegal di Kabupaten Banggai bernama Radio Suara Bahana Mutiara (92,2 FM), Radio Galasika Suara Insani (100,3 FM), Radio Komunitas Fokus Batui (107,7 FM) dan Radio Jagat Asri Persada Toili.
Selanjutnya di Kabupaten Banggai Laut ada Radio Pemerintah Daerah (RPD) Banggawi (94,4 FM). Di Kabupaten Buol ada radio LPP Lokal RPD Buol (99,8/103,2 FM) dan terakhir di Kabupaten Banggai Kepulauan terdapat RPD Trikora Bangkep.
Terhadap puluhan radio ilegal itu, pihak KPID Sulteng mengaku sudah mengimbau agar para pemilik radio tersebut segera melengkapi dan mengurus segala persyaratan perizinan seperti yang disyaratkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia mengaku soal tindakan penertiban terhadap puluhan radio ilegal itu merupakan kewenangan pihak Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah yang berkantor di Jalan Tadulako Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Kalau kami tidak berwenang untuk menertibkan itu. Kami hanya mengawasi isi siaran terhadap lembaga penyiaran radio dan televisi serta menindak bagi pelanggarnya,” katanya.
Dalam jumpa pers itu juga dihadiri Wakil Ketua KPID Sulteng, Ibrahim Lagandeng dan Abdul Chair, Bidang Kelembagaan KPID Sulteng. LAH
Komentar