Sebuah Toko di Donggala Digerebek, Ratusan Botol Miras Disita

KAPOLRES Donggala Arie Ardian Rishadi memperhatikan kandungan alkohol pada kemasan botol minuman keras hasil penggerebekan dari sebuah toko di wilayahnya. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Kepolisian Resor Donggala di Sulawesi Tengah tidak henti-hentinya memerangi peredaran minuman keras di wilayahnya.

Kali ini Kasat Intelkam AKP I Gusti Ngurah A Anjaya dan Kasat Sabhara Polres Donggala AKP Zulkifli bersama sejumlah anggotanya lainnya berhasil mengamankan  290 botol miras dari berbagai merek, Ahad (31/12/2017) pukul 20.30 Wita.

Penggerebekan miras ini dilakukan di sebuah Toko UD Raya Kelurahan Boya Kecamatan Banawa, Donggala milik SAS alias AG (68), warga Kelurahan Boya.

Dari hasil penggerebekan itu diamankan barang bukti sebanyak 290 botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Kasat Zulkifli mengatakan, penggerebekan toko yang jual miras ini merupakan perintah dari Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi tentang pemberantasan miras di wilayah kerjanya guna menjaga dan memelihara situasi keamanan yang kondusif menyambut tahun baru 2018 dan menjelang Pilkada 2018.

Sementara itu, Kapolres Arie Ardian mengatakan, barang bukti miras bersama pemiliknya sudah diamankan di Mapolres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal. CAL

Komentar