Miliki Sabu-sabu, Warga Palopo Ditangkap di Toili Barat

SEORANG warga asal Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap aparat Polres Banggai di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, LUWUK– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah mengawali tahun baru dengan menangkap seorang pria berinisial DJ (47), warga Palopo, Sulawesi Selatan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat.

“DJ kami amankan di rumah saudaranya Jumat (5/1/2018) sekira pukul 20.15 Wita,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Velly saat dikonfirmasi media ini, Senin (8/1/2018).

Saat dilakukan pemeriksaan, di kantong celana DJ, personel menemukan barang bukti yakni satu bungkus plastik bening besar dan satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.

“Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu seberat 14,66 gram,” kata Velly.

Selain itu, personel juga menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buah dompet warna coklat yang ada di kantong celana DJ.

Saat ini DJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. CAL

Komentar