PT BDM dan SMI Morowali Raih Penghargaan Proper Biru

PEMERIKSAAN kondisi tanaman pioneer di lahan reklamasi tambang PT Bintang Delapan Mineral di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Dua perusahaan yakni PT Bintang Delapan Mineral (BDM) dan PT Sulawesi Mining Investmen (SMI) berhasil mendapatkan Proper Biru yakni penghargaan pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

PT BDM merupakan founding father atau cikal bakal PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sedangkan PT SMI adalah perusahaan industri pertambangan yang beroperasi di kawasan industri PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tertanggal 15 Desember 2017 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2016-2017 yang tembusannya baru saja diterima pekan ini, penghargaan Proper Biru diberikan kepada PT BDM dan PT SMI.

Karena kedua perusahaan ini dinilai telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh Kementerian Lingkungan Hidup).

“Penghargaan ini seperti kado tahun baru buat perusahaan dan seluruh karyawan,” kata Direktur Operasional PT BDM Handi Yohandi di Morowali dalam rilisnya kepada SultengTerkini.Com, Senin (8/1/2017).

Handi menjelaskan, upaya dan tindakan oleh pihaknya dalam bidang lingkungan tidak terlepas dari segenap stakeholder PT BDM atas komitmen terhadap aktivitas penambangan yang harus bertanggung jawab dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable mining) dan berwawasan lingkungan.

Menurut Handi, pihaknya sadar sepenuhnya bahwa aktivitas penambangan akan menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, ketika memulai penambangan perusahaan selalu berpedoman pada tata cara penambangan yang baik (good mining practice).

“Tujuannya, bisa mengambil manfaat seoptimal mungkin dan meminimalisir dampak negatifnya, sehingga penambangan dapat dilakukan dengan aman, efektif, efisien dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana yang diharapkan,” kata Handi.

Penghargaan Proper Biru ini, kata Handi, bukan merupakan yang pertama kalinya diraih PT BDM. Sejak tahun 2012, PT BDM ikut serta dalam program penilaian kinerja perusahaan (Proper Lingkungan).

“Sejak tahun 2013 sampai 2017 PT BDM sudah lima kali berturut-turut mendapat penghargaan Proper Biru. Kedepan, kami ingin lebih meningkatkan kinerja agar pengelolaan lingkungan semakin lebih baik,” katanya.

Secara terpisah, Chief Eksekutif Officer (CEO) PT IMIP, Alexander Barus mengatakan, penghargaan Proper Biru kepada PT SMI merupakan wujud nyata dari kepedulian lingkungan pihaknya selaku pengelola kawasan industri dan PT SMI selaku tenant.

“Tanpa kepedulian lingkungan yang sama tak mungkin penghargaan lingkungan ini bisa diraih,” kata Alexander Barus.

Alexander mengatakan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merupakan salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi.

Proper, kata Alexander, bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.

“Saat ini Proper telah mendapat apresiasi dari World Bank. Proper juga dijadikan penilaian Key Performance Index (KPI) perusahaan. Selain itu, Proper dijadikan sebagai prasyarat analisa perbankan, bahkan Proper menjadi acuan pemberian penghargaan oleh kementerian lain,” ujar Alexander.

Alexander mengatakan, ke depan pihaknya mengharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Morowali PT IMIP bisa menjadikan penghargaan Proper Biru yang telah diraih PT BDM dan PT SMI sebagai contoh untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja serta kepedulian pada lingkungan hidup di sekitarnya.

Mengutip SK Menteri LH nomor 696 tahun 2017, Koordinator Divisi Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, untuk tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemilihan peserta penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap 1.819  perusahaan se Indonesia.

Kementerian KLH kemudian menetapkan hanya 1.786 perusahaan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta.

22 perusahaan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta karena sedang dalam proses penegakan hukum dan 11 perusahaan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta karena sudah tidak beroperasi.

Dari jumlah 1.786 perusahaan yang menjadi peserta, sebanyak 19 perusahaan mendapat Proper Emas, 150 perusahaan Proper Hijau, 1.486 Proper Biru, 130 perusahaan peringkat Merah dan satu perusahaan peringkat Hitam.

“Penilaiannya cukup berat. Namun dengan kerja keras hasilnya juga cukup menggembirakan. Kami optimis tahun depan peringkat Proper perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan PT IMIP akan meningkat,” pungkas Dedy Kurniawan. CAL

Komentar