Miliki 13 Paket Sabu-sabu, Lima Warga di Palu Ditangkap

KEPALA Satres Narkoba Polres Palu, Iptu Stefanus Sanam (duduk kanan) didampingi Paur Humas Aipda I Kadek Aruna saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Jumat (12/1/2018). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kepala Satres Narkoba, Iptu Stefanus Sanam kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Jumat (12/1/2018) mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial YT (39), DH (28), RL (31), DD (20), dan MA (25).

“Satu dari kelima tersangka itu adalah seorang wanita yaitu berinisial YT, 39 tahun,” kata mantan KBO Satres Narkoba Polres Sigi itu.

Ia mengatakan, kelima pelaku itu dibekuk aparat di Jalan Anoa Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan pada beberapa hari lalu.

Penangkapan itu berkat informasi dari warga yang kemudian ditelusuri di lapangan.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,05 gram, uang tunai Rp2.280.000, timbangan digital, satu sumbu, dua unit telepon genggam, satu bong lengkap yang terbuat dari kaca, 12 pireks kaca, dua sendok terbuat pipet plastik, dua sumbu yang terbuat dari kertas timah, satu korek api gas, 158 plastik klip.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka sabu-sabu itu kini mendekam di Mapolres Palu dan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar