SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Polsek Lampasio di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik di wilayahnya.
Pelaku yang diketahui berinisial SA (25) itu ditangkap di Basidondo, Tolitoli, pada Jumat (12/1/2018) sekira pukul 09.00 Wita.
Orang tersebut diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tolitoli.
“Dari pengakuannya, tersangka SA pernah mencuri di wilayah Kecamatan Lampasio, Kecamatan Baolan, Kecamatan Basi Dondo, dan Kecamatan Ogodeide,” kata Kapolsek Lampasio Ipda Siswanto kepada media ini, Sabtu (13/1/2018).
Adapun daftar curian yang diakui oleh tersangka SA di Kecamatan Lampasio yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah di Desa Janja, satu unit sepeda motor Supra warna hitam dan sebuah telepon genggam di Desa Sibea, dan sebuah mesin pembajak sawah di Desa Tinading.
Sementara di Kecamatan Baolan kata Kapolsek Siswanto, tersangka mengakui sudah melakukan dua kali curanmor masing-masing sebuah motor Honda Supra warna hitam di Desa Dadakitan dan sebuah motor Yamaha Fiz R warna hitam di Desa Tambun sekitar terminal.
Tersangka SA juga mengakui melakukan curanmor di Kecamatan Basidondo, yaitu sebuah motor Jupiter Z dan Vega New di Dusun Dontong.
Sementara di Kecamatan Ogodeide, tersangka SA mengaku hanya mencuri sebuah TV di Desa Bambalaga.
Saat ini tersangka SA sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” pungkas orang pertama di Polsek Lampasio itu. CAL
Komentar