Simpan 11 Paket Sabu-sabu, Warga Tinombo Diciduk

RAPDI alias Adi (33), warga Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo itu ditangkap polisi dalam kasus sabu-sabu. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, TINOMBO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah menciduk seorang warga di wilayahnya lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Warga yang diketahui bernama Rapdi alias Adi (33), warga Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo itu ditangkap polisi pada Rabu (17/1/2018) sekira jam 20.00 Wita.

“Iya benar, ada satu tersangka yang ditangkap,” kata Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada media ini, Jumat (19/1/2018).

Kapolres Sirajuddin mengatakan, tersangka Adi ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba.

Dari informasi itulah, polisi segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi yang akurat.

Setelah dipastikan bahwa benar di tempat tersebut disimpan narkoba, maka polisi segera melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo,” kata mantan Wakapolres Parimo itu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 11 paket kecil diduga jenis sabu-sabu seberat 2,24 gram, satu kaca pirex, satu tutup bong, satu timbangan digital, satu pak sodotan pipet, tiga pak plastik klip kosong, lima macis gas, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Parimo guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas orang pertama di Polres Parimo itu.

Untuk menanggung akibatnya, tersangka Adi kini meringkuk di sel Mapolres Parimo dan dikenakan pasal 114, 112, dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar