Polres Morowali Sita 18 Paket Sabu-sabu dari Dua Pelaku

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, MORUT– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kali ini sebanyak 18 paket sabu-sabu disita dari dua pelaku di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 14.30 Wita.

Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Morowali, Iptu Totok Aslar Sutarso, Senin (22/1/2018) mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dengan tidak membuang waktu dan dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Morowali, Iptu Totok Aslar Sutarso bersama sejumlah anggotanya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Morowali Utara.

Penangkapan tersebut dimulai dari rumah pelaku AR. Dari tangan AR petugas menemukan satu paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku AR dan menyebut satu lagi pelaku yaitu AA alias O.

Dari informasi itu, sejumlah petugas segera menuju rumah AA alias O dan langsung melakukan penangkapan terhadap bersangkutan.

Dari tangan AA alias O, petugas juga menemukan 10 paket kecil dan enam paket sedang sabu-sabu, satu unit telepon genggam, dua korek gas, dua buah potongan pipet plastik dan satu pireks.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang buktinya juga sudah diamankan di Mapolres Morowali untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Polres Morowali berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polri dalam memberantas narkoba di wilayahnya.

“Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat diharapkan demi mewujudkan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara bebas dari narkoba,” tegasnya. CAL

Komentar