SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Sulawesi Tengah memusnahkan lebih dari delapan kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti lainnya di halaman kantornya, Kamis (25/1/2018).
Pemusnahan narkotika dan barang bukti lainnya itu dilakukan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari gelar perkara selama kurun waktu satu tahun terakhir di Kota Palu.
Kejari Palu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba selama Desember 2016 hingga Desember 2017 lalu.
Dari barang bukti itu, ada 8,3 kg sabu-sabu yang dimusnahkan bersama barang bukti lainnya berupa obat terlarang dan kosmetik ilegal.
Kepala Kejari Palu, Subeno menuturkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini meningkat dua kali lipat jika dibandingkan gelar perkara narkotika setahun sebelumnya.
Sementara dari pelakunya, selain dari warga sipil, ada juga aparat sipil negara hingga oknum anggota Polri yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti narkotika, psikotropika dan barang bukti lainnya. Barang bukti lainnya ini berupa produk kesehatan, produk kosmetik yang palsu turut kita musnahkan hari ini,” kata orang pertama di Kejari Palu itu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh petugas kejaksaan yaitu sabu-sabu seberat 8.3332,4 gram, ganja sekitar 13,18 gram, ekstasi 193 butir, THD 432 butir, dan kosmetik ilegal sebanyak enam dus. CAL
Komentar