Beraksi di 12 TKP, Polisi Palu Tembak Pelaku Curanmor

ilust
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polres Palu di Sulawesi Tengah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini sering beraksi di wilayahnya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada SultengTerkini.Com, Jumat (26/1/2018) mengatakan, pelaku curanmor yang ditangkap itu berjumlah dua orang yakni berinisial SG (23) dan KA (26).

Menurut Kapolres Mujianto, kedua pelaku curanmor itu ditangkap pada Selasa (23/1/2018) sekira pukul 22.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.B-760/XII/2017/RES PALU/SPKT I/SEKTOR PALTIM tertanggal 28 Desember 2017.

Kedua pelaku curanmor tersebut dibekuk di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku SG mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kakinya.

Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor sebanyak 12 kali di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun 12 TKP pencurian sepeda motor yang dicuri pelaku diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Merah di Jalan Tombolotutu Lorong Kamboja, satu sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam di Kelurahan Tondo area Masjid dekat swalayan, satu sepeda motor Honda Revo Absolut di Jalan Hangtua, Kelurahan Talise Hangtua.

Selanjutnya satu sepeda motor Yamaha Vixion hitam di salah satu indekos Kelurahan Tondo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam di Jalan Otista, satu sepeda motor Yamaha Mio GT biru putih di Mamboro, satu sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam di Jalan Labuan, dan satu sepeda motor Honda Vega R di Kelurahan Petobo.

Bersama kedua pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka itu, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yakni satu sepeda motor Yamaha Vixion merah, satu sepeda motor Yamaha Vixion hitam, satu sepeda motor Kawasaki Ninja RR hijau, dan satu Yamaha Mio Soul GT biru putih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Mujianto mengimbau kepada seluruh masyarakat warga di wilayahnya untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri, baik saat berada di luar rumah ataupun di dalam rumah.

“Parkirlah kendaraan anda pada tempat yang mudah diawasi. Jangan lupa kunci stir dan cabut kunci kendaraan anda, lebih amannya lagi gunakan kunci ganda,” tegas mantan Kapolres Buol itu. CAL

Komentar