Sadar Hukum, Penghuni Tanjung Sari Luwuk Pindah Rumah

WhatsApp Image 2018-01-29 at 16.48.58
KARYADI, salah seorang warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terlihat mulai berbenah barang miliknya sebelum nantinya digelar eksekusi tahap dua. FOTO: IRWAN KURNIAWAN

SultengTerkini.Com, LUWUK– Mengetahui akan dilaksanakannya eksekusi tahap dua di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dalam waktu dekat ini, sejumlah warga mulai berbenah barang-barang miliknya untuk selanjutnya pindah ke tempat lainnya.

Salah seorang warga di Tanjung Sari Kelurahan Karaton bernama Karyadi salah satunya yang sadar hukum secara pribadi sejak Ahad (28/1/2018) mulai memindahkan satu per satu barang dalam rumahnya.

Kepada SultengTerkini.Com, Senin (29/1/2018), Karyadi mengatakan, alasan dirinya mulai melakukan giat pemindahan sekaligus pengosongan rumahnya di Tanjung Sari yakni karena telah mengetahui akan dilaksanakannya eksekusi tahap dua sesuai degan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Luwuk.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus memperlihatkan dirinya taat hukum serta dapat menerima keputusan pengadilan dalam hal ini putus Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali serta tidak memberikan perlawanan pada saat eksekusi berlangsung.

“Hal ini saya lakukan atas kesadaran diri sendiri, sekaligus sebagai langkah antisipasi jikalau dalam waktu dekat pelaksanaan eksekusi lanjutan lahan tanjung benar-benar dilakukan, maka saya sudah tidak repot lagi dan telah siap menerimanya,” kata Karyadi.

Terlihat secara perlahan, Karyadi dibantu sejumlah rekan serta tetangganya memindahkan barang perabotnya dari rumah lama ke rumah yang baru di Kecamatan Nambo menggunakan dua unit mobil jenis pikap.

Harapannya sebaiknya mematuhi dan menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap salah satunya dengan mengosongkan sendiri lahan yang akan dieksekusi. IKB

Komentar