Divonis 16 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Sabu-sabu 2 Kg di Tolitoli Ajukan Banding

WhatsApp Image 2018-01-29 at 22.26.09
SALAH satu terdakwa bernama Hendra yang divonis 16 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Tolitoli terkait perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg. FOTO: MOH SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2 kg mengajukan banding usai divonis penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, Senin (29/1/2018).

Sidang yang diketuai majelis hakim Joko Dwi Atmoko didampingi dua hakim anggota yakni Budi Santoso serta Maryam Bro itu berlangsung secara terbuka dan dihadiri kedua terdakwa masing-masing Hendra dan Syafrudin yang duduk di kursi pesakitan.

Dalam isi putusan yang dibacakan secara silih berganti oleh majelis hakim, dari fakta persidangan pasca pemeriksaan saksi maupun terdakwa disimpulkan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, keduanya tidak mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut bukan milik keduanya. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan, dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Joko Dwi Atmoko, Senin (29/1/2018).

Joko menambahkan, demi mendapatkan keadilan kedua terdakwa divonis bersalah selama 16 tahun penjara dan dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar.

Namun jika kedua terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, majelis akan mengganjar kembali hukuman 6 bulan kurungan.

Usai dibacakan hasil vonis terdakwa. Kedua terdakwa Hendra dan Syafrudin langsung mengajukan banding. Saat giliran Jaksa Penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan oleh majelis hakim dimana kedua JPU dihadiri Rifaizal bersama Yoyok Fiter menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim menyatakan sidang vonis tersebut belum inchract.

Sebelumnya, sidang kasus perkara sabu-sabu seberat 2 kg dengan dua terdakwa Hendra dan Syafrudin dituntut 17 tahun penjara oleh JPU. SBR

Komentar