SultengTerkini.Com, POSO– Tidak bisa dipungkiri, akibat ketidakprofesional pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah telah banyak melahirkan kasus sengketa di masyarakat.
Diantara sengketa lahan di masyarakat adalah sering timbul adanya kasus lahan (objek tanah) yang memilki ganda sertifikat kepemilikan.
Kasus terbaru yang saat ini mengemuka adalah kasus sengketa lahan terjadi di Desa Masamba Kecamatan Poso Pesisir.
Dimana pemicunya tiada lain adanya sertifikat lahan dari BPN Kabupaten Poso, dimana telah mengeluarkan penerbitan dua buah sertifikat tanah pada objek yang sama.
Sertifikat pertama Nomor 446 Tahun 1998 atas nama Rosina Tombi, dan sertifikat kedua atas nama H Djamaludin H Dahlan dengan Nomor 00498.
Tanah sertifikat dengan nama Rosiana seluas 8.306 M2. Sementara serifikat kedua atas nama Djamaludin luas tanahnya bertambah menjadi 19.647 M2.
Dimana pada sertifikat atas nama H Djamaludin H Dahlan dengan Nomor 00498 dengan luas
19.647 M2 itu ternyata telah mencaplok lahan milki Rosina Tombi.
“Bagaimana lembaga negara seperti BPN dapat membuat sesuatu yang ambigu,” tegas salah seorang keluarga Rosina Tombi kepada media ini, Rabu (7/2/2018).
Akibat ulah BPN Poso menerbitkan dua sertifikat tersebut, sekarang munculah konflik antara pihak Rosiana dengan pihak Djamaludin.
Keduanya berkonflik karena masing-masing mengaggap sebagai pemilik tanah yang sah dengan bukti sertifikat sah dari BPN.
“Ini aneh tapi nyata. Jangan-jangan ada permainan di BPN,” duga Rosiana yang sangat kaget tanah miliknya sudah diklaim oleh Djamaludin dengan bukti sertifikat sah.
Olehnya terkait masalah tersebut, pihak Rosiana yang merasa dirugikan, apalagi dirinya adalah pemilik sertifikat yang pertama merasa dirugikan.
Terkait masalah ini Rosina meminta BPN Poso untuk turun tangan menangani sekaligus menyelesaikan konflik yang terjadi antara pihaknya dengan Djamaludin.
“BPN kan yang buat sertifikat ganda. Jadi mereka yang harus menyelesaikannya,” ujar dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Poso, Lin Kadarwati yang dikonfirmasi mengaku belum tahu soal sengketa lahan di Desa Masamba tersebut.
Namun dia mengaku siap membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalahnya. Solusi yang ditawarkan Lin Kadarwati adalah pihak Rosiana Tombi membuat laporan resmi dengan menyurat ke BPN Poso tentang tanahnya yang sudah diserobot Djamaludin.
Dari surat aduan itu BPN Poso akan memanggil kedua belah pihak untuk digelar mediasi. Jika nanti mediasi gagal, maka BPN Poso akan merekomendasi penyelesaiannya ke ranah peradilan. ADI
Komentar