SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengukuhkan Pejabatsementara (Pjs) Bupati Parigi Moutong (Parimo) Muhammad Nadir dan Pjs Bupati Donggala Muhammad Muchlis bertempat di Ruang Pogombo kantor gubernur setempat, Rabu (14/2/2018).
Penetapan Pjs Bupati Donggala berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-256 Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018, sementara penetapan Pjs Bupati Parimo berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-254 Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018.
Dalam sambutannya, Gubernur Longki menjelaskan pada 12 Februari 2018, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditetapkan oleh KPUD masing masing kabupaten, dengan telah ditetapkannya calon bupati dan wakil bupati, khususnya di Kabupaten Donggala dan Parimo.
Maka, sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, yang dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 270/729/Otda tanggal 29 Januari 2018 tentang penegasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018.
Berdasarkan hal itu, maka Bupati, Wakil Bupati Parimo dan Bupati, Wakil Bupati Donggala dapat melaksanakan cuti kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018, yang telah disetujui oleh Gubernur Sulteng pada 22 Januari 2018 tentang cuti diluar tanggungan negara.
“Sehubungan hal itu, maka dilakukan pengusulan Pjs Bupati yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pada pasal empat (4) ayat tiga (3), ini dimaksudkan agar roda pemerintahan tidak terhenti, dan dapat terus dilanjutkan dalam tugas-tugas kepemerintahan hingga nantinya terpilih bupati dan wakil bupati yang definitif,” jelas Gubernur Longki.
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9, maka penjabat sementara mempunyai tugas dan wewenang, yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peratruran perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Dalam poin ke 3 pada tugas dan wewenang penjabat sementara bupati adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati yang definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, sesuai pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Kemudian, tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, dan selama sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Untuk itu gubernur meminta kepada penjabat sementara bupati yang baru dikukuhkan agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh rasa tanggungjawab, dan jangan memperlihatkan contoh yang tidak baik, sehingga menimbulkan kesan yang tidak terpuji bagi masyarakat dan daerah itu sendiri.
“Mari kita menjunjung tinggi kebersamaan, kekompakan, saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya dalam menciptakan pilkada yang cerdas, jujur, adil dan transparan, dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki dan kecintaannya terhadap daerah,” pungkas Gubernur Longki Djanggola. SAH
Komentar