SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah menggerebek salah satu indekos di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah karena diduga sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna mengatakan, penggerebekan di indekos Mamboro pada pekan lalu itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditelusuri polisi di lapangan.
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial DD (32), MU (35), JA (29), dan seorang perempuan WD (24).
Selain menangkap empat orang itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu seberat 11,19 gram bruto di kantong celana DD, satu unit handphone lipat warna putih, satu buah plastik klip transparan, satu lembar celana panjang jeans merek reigerd warna biru yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Kadek Aruna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, DD dinyatakan sebagai tersangka, sementara untuk ketiga orang lainnya yakni WD, MU, dan JA tidak terbukti sebagai tersangka dan ketiga orang tersebut dijadikan sebagai saksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka DD dengan Pasal 114 ayat 2 ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan Pasal 112 ayat 2, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. CAL
Komentar