Camat Galang Tolitoli Diduga Lakukan Pungli

WhatsApp Image 2018-02-17 at 07.34.19
Erliyanti F Hakim

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Camat Galang, Aspat diduga melakukan pungutan liar (pungli) berdalih untuk membiayai kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Desa Bangkir, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah pada 2017 lalu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pungli dari 14 desa di Kecamatan Galang oleh Camat Aspat itu mencapai angka Rp74 juta.

Dengan dalih mengumpulkan 14 kepala desa (kades) yang dihadiri sejumlah forum komunikasi pimpinan Kecamatan Galang melalui rapat bersama dan berdasarkan kesepakatan akhirnya ditetapkan jumlah dana yang harus disetorkan setiap desa dipatok mencapai Rp7,5 juta dari jumlah 14 desa di Kecamatan Galang.

Namun parahnya lagi, pungli tersebut dipungut tanpa diatur melalui regulasi yang jelas, sehingga dengan bermodalkan surat pernyataan yang dibuat menandakan ketika nantinya terbentur masalah hukum pihak kecamatan akan lepas tangan dan tentunya akan berimplikasi hukum terhadap 14 kades, dimana dana tersebut diambil dari anggaran keagamaan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi media ini terkait kebenaran pungli tersebut Camat Galang Aspat tidak berada ditempat.

Nomor telepon genggamnya yang dihubungi di 0823 4889 6xxx juga tidak mendapat jawaban.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Galang, Erliyanti F Hakim membenarkan adanya pungutan tersebut.

Namun pungutan itu dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, khususnya menyangkut besaran tarif pungutan yang sudah diputuskan yakni Rp7,5 juta.

Namun saat mendekati hari pelaksanaan, dari 14 desa yang dikumpulkan pihaknya hanya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp74 juta.

“Dari besaran dana yang sudah disetujui, ternyata hasilnya tidak tercapai. Dikarenakan pengumpulan dana dari 14 desa bervariasi, mulai dari kisaran Rp4 juta hingga Rp7,5 juta, sehingga apa yang kita targetkan tidak sampai,” tutur Erliyanti F Hakim ketika ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2018).

Menurut Erliyanti, saat penentuan besaran dari Dana Desa itu dilakukan tanpa melalui aturan yang ditetapkan, dan hanya bersumber pada kesepakatan yang sudah dibuat bersama pada pertemuan bersama 14 kades di wilayah Kecamatan Galang.

Dari catatan media ini selama tahun 2017, tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang melibatkan berbagai lintas sektoral tidak satu pun mengungkap kasus pungli dan menyeret para pelaku hingga ke meja hijau.

Besarnya anggaran yang diberikan kepada Tim Satgas Saber Pungli tersebut tentunya tidak sesuai harapan masyarakat di daerah penghasil cengkeh terbesar di Sulteng ini.

Tentunya, di tahun 2018 ini Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Tolitoli akan dihadapkan tantangan yang lebih besar untuk memerangi dan menuntaskan berbagai kasus pungli yang menjadi laporan masyarakat. SBR

Komentar