Sah! 14 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2019

kpu
FOTO: ARI SAPUTRA/DETIKCOM

SultengTerkini.Com, JAKARTA– KPU RI resmi menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Keempat belas partai itu dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, menetapkan 14 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2019,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi dari 16 parpol yang telah mendaftar sebelumnya.
Ke 14 parpol yang lolos adalah:

– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Berkarya
– PDI Perjuangan
– Partai Demokrat
– Partai Gerindra
– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
– Partai Golkar
– Partai Hanura
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Nasional Demokrat (NasDem)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Kedua, KPU menetapkan dua partai politik tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).
KPU menyebut PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu karena kedua partai itu tidak memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi di Indonesia.

AJUKAN GUGATAN KE BAWASLU

Sementara itu, PBB serta PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Keduanya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Segera kita akan lakukan dan mungkin ini akan segera kita ajukan,” kata Sekjen PBB Afriansyah Noor seusai pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Ia menyebut kendala teknis menjadi hambatan PBB saat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Afriansyah yakin gugatan mereka akan lolos di Bawaslu.

“Manokwari Selatan kami kehilangan komunikasi karena daerahnya pegunungan. Keputusan KPU tidak bisa diganggu gugat. Tapi mudah-mudahan langkah kami itu tidak menghambat menjadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya.
Gugatan ke Bawaslu juga akan diajukan PKPI. Mereka mengaku tak terima atas keputusan KPU.
“Kita belum bisa berkomentar, ini masih berlanjut, kan kita langsung menggugat karena kita tidak menerima hasil itu. Tentu ada suatu kekeliruan besar, tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miskomunikasi di sini,” ujar Kabid Bidang Legislator PKPI Ashari Ali Agus dalam kesempatan yang sama.

(sumber: detik.com)

Komentar