LSM: Usut Dugaan Pungli Camat Galang Tolitoli!

WhatsApp Image 2018-02-18 at 11.17.42
Ahmad Pombang

SultengTerkini.Com TOLITOLI– Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Bhakti di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah meminta dan mendesak aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh Camat Galang terhadap 14 desa di wilayahnya.

Hal tersebut menurut Direktur LSM Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad Pombang akan membuka ruang bagi para penegak hukum yang tidak menutup kemungkinan ada camat lain juga terlibat dalam kasus serupa.

Pungli yang diduga dilakukan oleh Camat Galang bernama Aspat sangat disesalkan oleh LSM Bumi Bhakti.

Pasalnya, anggaran yang dipungut untuk membiayai kafilah Kecamatan Galang pada kegiatan MTQ di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli tahun 2017 lalu cukup besar, apalagi ditetapkan setiap desa wajib menyetor dana sebesar Rp7,5 juta dari 14 desa di Kecamatan Galang.

Ahmad Pombang menambahkan, pungutan yang dilakukan oleh Camat Galang berindikasi pungli dikarenakan dana keagamaan dari 14 desa di wilayahnya itu bukan diperuntukkan kegiatan MTQ.

Dikarenakan dana keagamaan tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan di desa seperti Isra Miraj, Maulid Nabi, serta perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram.

“Jika nantinya ada masalah hukum yang jadi korban tentunya kepala desa, karena dana yang mereka pertanggungjawabkan harus dibuat fiktif untuk setoran,” kesal Ahmad Pombang saat ditemui SultengTerkini.Com.

Untuk itu pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut dikarenakan sudah menyalahi aturan dengan memungut dana melalui Dana Desa.

Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Apalagi Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli tersebut mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian lembaga maupun pemerintah daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Galang, Aspat diduga melakukan pungutan liar berdalih untuk membiayai kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Desa Bangkir, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah pada 2017 lalu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pungli dari 14 desa di Kecamatan Galang oleh Camat Aspat itu mencapai angka Rp74 juta.

Dengan dalih mengumpulkan 14 kepala desa (kades) yang dihadiri sejumlah forum komunikasi pimpinan Kecamatan Galang melalui rapat bersama dan berdasarkan kesepakatan akhirnya ditetapkan jumlah dana yang harus disetorkan setiap desa dipatok mencapai Rp7,5 juta dari jumlah 14 desa di Kecamatan Galang.

Namun parahnya lagi, pungli tersebut dipungut tanpa diatur melalui regulasi yang jelas, sehingga dengan bermodalkan surat pernyataan yang dibuat menandakan ketika nantinya terbentur masalah hukum pihak kecamatan akan lepas tangan dan tentunya akan berimplikasi hukum terhadap 14 kades, dimana dana tersebut diambil dari anggaran keagamaan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi media ini terkait kebenaran pungli tersebut Camat Galang Aspat tidak berada ditempat.

Nomor telepon genggamnya yang dihubungi di 0823 4889 6xxx juga tidak mendapat jawaban.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Galang, Erliyanti F Hakim membenarkan adanya pungutan tersebut.

Namun pungutan itu dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, khususnya menyangkut besaran tarif pungutan yang sudah diputuskan yakni Rp7,5 juta.

Namun saat mendekati hari pelaksanaan, dari 14 desa yang dikumpulkan pihaknya hanya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp74 juta.

“Dari besaran dana yang sudah disetujui, ternyata hasilnya tidak tercapai. Dikarenakan pengumpulan dana dari 14 desa bervariasi, mulai dari kisaran Rp4 juta hingga Rp7,5 juta, sehingga apa yang kita targetkan tidak sampai,” tutur Erliyanti F Hakim ketika ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2018).

Menurut Erliyanti, saat penentuan besaran dari Dana Desa itu dilakukan tanpa melalui aturan yang ditetapkan, dan hanya bersumber pada kesepakatan yang sudah dibuat bersama pada pertemuan bersama 14 kades di wilayah Kecamatan Galang. SBR

Komentar