Jadi Pengedar Sabu-sabu, Janda di Sigi ini Ditangkap

WhatsApp Image 2018-02-21 at 13.39.11
KAPOLRES Sigi AKBP Agung Kurniawan (depan kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Agus Sunarto saat jumpa pers di mapolres setempat, Rabu (21/2/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah menangkap seorang janda di wilayahnya karena terlibat dalam peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Janda yang diketahui berinisial El alias Fi (46) itu ditangkap aparat di Desa Porame, Kecamatan Marawola pada Ahad (18/2/2018) sekira pukul 10.30 Wita.

“Tersangka Fi merupakan pengedar sabu-sabu,” kata Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan saat jumpa pers di mapolres setempat, Rabu (21/2/2018).

Kapolres Agung mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Fi itu berkat hasil pengembangan dari pengedar sabu-sabu yang sebelumnya ditangkap yakni tersangka Rs alias Tm (42) di Desa Rahmat, Kecamatan Palolo pada Jumat (16/2/2018).

Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah Desa Rahmat, tempat tersangka Rs diringkus, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 29 paket diduga sabu-sabu di bawah meja yang disimpan dalam kaleng atau tempat bedak.

Karena sebelum dilakukan penangkapan, tersangka Rs menyimpan sabu-sabu di bawah meja.

Selain itu ada pula barang bukti lainnya yang didapatkan polisi dari tangan tersangka Rs yakni sebuah alat hisap, sebuah macis gas, satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda CBR, dan uang tunai sebesar Rp2.582.000.

Dalam keterangannya kepada polisi, Rs mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka Fi.

Sementara dari tangan tersangka Fi, petugas berhasil menyita 38 paket diduga sabu-sabu, dua alat hisap atau bong, satu macis gas, sebuah sumbu, empat pak plastik bening kosong, sebuah tas warna cokelat, 14 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp5.290.000.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya, termasuk penyuplai sabu-sabu yang diidentifikasi berasal dari Kota Palu itu.

“Ini tangkapan terbesar Polres Sigi dalam kasus sabu-sabu dengan dua tersangka yakni dengan total seberat 61 gram,” tutur mantan Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Sulteng itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sigi dan terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar