Polisi Tolitoli Bekuk Kurir dan Bandar Sabu-sabu

WhatsApp Image 2018-02-21 at 11.18.58
KAPOLSEK Dampal Utara Iptu Arifin Mahmud didampingi anggotanya bersama dua pelaku yang memperlihatkan barang bukti sabu-sabu. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Jajaran Kepolisian Sektor Dampal Utara Kabupaten Tolitoli di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua pelaku yang diduga sebagai kurir dan bandar sabu-sabu itu dibekuk di rumahnya masing-masing pada Rabu (21/2/2018) dinihari sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy mengungkapkan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya orderan sabu-sabu oleh pelaku bernama Ismail alias Mail, warga Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.

Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek Dampal Utara yang dipimpin Iptu Arifin Mahmud bersama sembilan orang personelnya langsung menuju rumah pelaku.

“Saat tiba di rumah pelaku, kapolsek bersama anggotanya meminta izin kepada istri pelaku untuk dilakukan penggeledahan dalam rumah selama dua jam,” tutur Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy kepada SultengTerkini.Com, Rabu (21/2/2018).

Kapolres menambahkan, dari penggeledahan tersebut ditemukan dua paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu yang ditemukan dalam sarung telepon genggam.

Selain itu polisi juga menemukan uang tunai sebanyak Rp3,2 juta, 103 bungkus plastik bening, satu buah alat hisap atau bong.

“Berdasarkan hasil pengembangan yang kami lakukan kepada pelaku Ismail, anggota saya langsung menuju ke TKP di rumah pelaku bernama Bakri yang diduga sebagai kurir sabu,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi kembali menemukan paket sabu-sabu senilai Rp3 juta, dua buah alat hisap atau bong, dua bungkus plastik kecil bening dan satu unit telepon genggam.

Kedua pelaku kemudian digelandang menuju Mapolsek Dampal Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka itu ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SBR

Komentar