Edarkan Sabu-sabu, Seorang Kontraktor di Tolitoli Ditangkap

pelaku-kejahatan-ditangkap
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah berhasil membekuk seorang kontraktor dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,37 gram.

Kontraktor yang diketahui bernama Yolly Chostan warga Jalan Mawar, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (22/2/2018) sekira pukul 18.00 Wita.

Dimana penangkapan tersebut dipimpin Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy bersama Tim Opsnal Satres Narkoba polres setempat.

“Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu kami langsung melakukan tindak lanjut di wilayah Kelurahan Panasakan,” jelas Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy kepada SultengTerkini.Com, Jumat (23/2/2018).

Perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa14 paket sabu-sabu seberat 6,37 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik bening, satu rangkaian alat hisap sabu-sabu atau bong, tujuh buah macis gas, sebuah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp660 ribu, serta empat buku tabungan beserta kartu ATM.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Tolitoli dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SBR

Komentar