Jadi Pengedar Sabu-sabu, Warga Damsel Tolitoli Ditangkap

WhatsApp Image 2018-02-25 at 21.08.18
APARAT Polsek Dampal Selatan membekuk seorang pengedar sabu-sabu (tengah) di wilayah hukumnya, Ahad (25/2/2018). FOTO: DOK POLSEK DAMSEL

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Setelah aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli berhasil membekuk para pengedar maupun bandar sabu-sabu belum lama ini, kini giliran Polsek Dampal Selatan (Damsel) membekuk seorang pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya, Ahad (25/2/2018) dini hari sekira pukul 01.30 Wita.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Damsel. Kapolsek Damsel yang dipimpin AKP Mujito bersama tujuh anggotanya menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan dua personelnya untuk mengecek laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata di Dusun I Tengah, Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan ternyata benar apa yang dilaporkan masyarakat.

Kapolsek Damsel AKP Mujito langsung memerintahkan anggotanya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dikantongi alamatnya.

“Saat berada di TKP, kapolsek bersama anak buahnya langsung menggerebek rumah pelaku bernama Arafah. Saat digeledah, pelaku langsung membuang barang bukti, namun anggota sigap dan menyuruh pelaku memungut barang haram tersebut,” ujar Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada SultengTerkini.Com, Ahad (25/2/2018).

Iqbal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pelaku yang merupakan warga Desa Abbajareng, Kecamatan Damsel tersebut tidak sendiri.

Namun saat itu juga ada pelaku lain diketahui bernama Sapri juga berasal dari alamat desa yang sama ditangkap usai melakukan pesta sabu-sabu yang dibeli seharga Rp100 ribu dari pelaku Arafah.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, aparat Desa Soni, Kades Soni, Mohammad Anas dan Kadus I Tengah, Samsu turut menyaksikan penangkapan, dimana diketahui pelaku sudah setahun menjalani bisnis haram tersebut.

Setelah kedua pelaku diamankan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, satu paket ukuran sedang sabu-sabu, 20 paket kecil sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening, satu lembar plastik bening ukuran besar, satu lembar plastik bening sedang, satu lembar plastik bening ukuran kecil yang kosong, satu set alat hisap (bong), sebuah macis gas, uang tunai sebanyak Rp130 ribu, ATM BNI atas nama Arafah, satu buah dompet serta dua unit telepon genggam.

Kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Damsel dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SBR

Komentar