Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Indekos Tuweley Tolitoli

WhatsApp Image 2018-02-25 at 23.45.53
FERDIANSA Dahlan (tengah baju hitam) yang ditangkap aparat Polsek Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah berikut dengan barang bukti. FOTO: POLSEK BAOLAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terus digencarkan dan diberantas oleh Polres Tolitoli di wilayah hukumnya.

Setelah Polsek Dampal Selatan membekuk pelaku yang merupakan pengedar, kali ini di wilayah hukum Polsek Baolan seorang pengedar sabu-sabu juga diringkus.

Pelaku yang diketahui bernama Ferdiansa Dahlan alias Efer (24), warga Jalan Tekukur, Kelurahan Tuweley itu ditangkap di kawasan Jalan Malatuang, Tuweley, Kecamatan Baolan, Tolitoli, Ahad (25/2/2018) sekira pukul 03.00 Wita.

Pelaku Ferdiansah tak berkutik saat Polsek Baolan yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Army Casriyanto bersama anggotanya menggeledah sebuah kamar indekos milik Eko di wilayah Jalan Malatuang, Kelurahan Tuweley.

“Dari hasil penggeledahan badan pelaku maupun isi dalam rumah indekos, Alhamdulillah kami menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu,” tutur Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy, Senin (26/2/2018).

Selain menemukan satu paket sabu-sabu senilai Rp500 ribu, pihaknya juga menyita barang bukti (babuk) berupa uang tunai Rp2.850.000, uang Saudi Arabia dua lembar, tiga unit telepon genggam, dua kartu ATM, satu buah alat hisap (bong), 18 batang plastik pipet yang sudah dimodifikasi, serta empat lembar plastik strip ukuran kecil.

“Setelah kami menyita barang bukti, selanjutnya pelaku langsung dibawa untuk dilakukan tes urine di laboratorium RSU Mokopido dan hasilnya, positif menggunakan Amphetamine,” katanya.

Usai dilakukan tes urine, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Baolan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SBR

Komentar