Lima Remaja di Tavanjuka Palu Diringkus, Sita Sabu-sabu 1,1 Kg

WhatsApp Image 2018-02-26 at 23.13.02
KAPOLRES Palu AKBP Mujianto (tengah) saat diwawancarai sejumlah jurnalis di mapolres setempat terkait penangkapan lima remaja di Kelurahan Tavanjuka dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, Senin (26/2/2018). HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah meringkus lima remaja di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum kerjanya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah jurnalis, Senin (26/2/2018), mengatakan, kelima remaja yang ditangkap itu masing-masing berinisial MF (16), MZ (19), DV (19), GA (19), dan RE (19).

Satu dari lima pelaku itu diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Kelima remaja itu diringkus aparat Satres Narkoba Polres Palu di Jalan Jati Baru Lorong I, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Ahad (25/2/2018) sekira pukul 17.30 Wita.

Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan aparat di lapangan dan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap.

“Modusnya pelaku menyediakan barang dan tempat di alamat Jalan Jati Baru itu,” kata orang pertama di Polres Palu itu.

Dari penangkapan kelima pelaku itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 14 paket sabu-sabu-sabu terdiri dari satu paket besar dan 13 paket kecil berat bruto 27,14 gram.

Kemudian disita pula uang tunai sebesar Rp8.444.000, 17 buah pireks kaca, lima pipet plastik, lima korek api tanpa kepala, lima pak plastik klip, dua alat hisap, satu buku catatan penjual sabu-sabu dua dompet tempat emas.

Kemudian, satu korek api gas tersambung sumbu, sebuah kepala dot, dua timbangan digital, tujuh unit telepon genggam.

Sementara dari dalam rumah pelaku DF disita tiga paket kecil sabu-sabu seberat bruto 2,23 gram, 34 pireks kaca masing-masing tersambung karet dot, 19 paket plastik klip, tujuh buah pireks kaca, sebuah dompet, uang tunai Rp800 ribu.

Selain itu juga disita satu brangkas warna biru berisikan 22 paket yang diduga sabu-sabu total berat bruto 1,134 kilogram, empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, tiga buah sendok plastik dan dua buah sendok pipet.

“Secara keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.163,37 gram bruto atau 1,1 kilogram,” tegas mantan Kapolres Buol itu.

Polisi masih mengembangkan kasus itu, termasuk mengejar satu pelaku lainnya yakni berinisial DF yang saat ini statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar