Dua Terdakwa Sabu-sabu 5,10 Kg di Tolitoli Dituntut 20 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2018-03-02 at 20.01.53
DUA terdakwa kasus sabu-sabu seberat 5,10 kilogram Yan Andreas Walandow dan Syarifudin duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan tuntutan yang digelar di PN Tolitoli, Jumat (2/3/2018).FOTO: MOH SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,10 kilogram (kg) dengan dua terdakwa Yan Andreas Walandow dan Syarifudin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Jumat (2/3/2018).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Tolitoli, Rustam itu, terdakwa Andreas Cs dituntut bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa Andreas Walandow serta Syarifudin dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko didampingi dua anggotanya masing- masing Vita Deliana serta Budi Santoso dan sekaligus dihadiri pengacara terdakwa.

Sementara itu, Ketua PN Tolitoli Joko Dwi Amtoko mengatakan, dalam agenda sidang dengan pembacaan tuntutan tersebut kedua terdakwa hadir didampingi pengacara terdakwa.

Dimana sebelumnya sidang yang seharusnya digelar pada Rabu, 28 Februari 2018 akhirnya baru dapat dilaksanakan pada Jumat, 2 Maret 2018.

“In shaa Allah pekan depan sidang selanjutnya akan memasuki agenda pledoi,” kata orang pertama di PN Tolitoli itu kepada sejumlah jurnalis, Jumat.

Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli bersama Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan dan membekuk dua pelaku yang membawa 5,10 kg sabu-sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara.

Salah satu pelaku dibekuk saat sedang mengambil satu buah paket dos berisi sabu-sabu 5,10 kg. Saat Kapal Motor Sumber Cahaya 88 tiba dan sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung Kombes Hari Sarwono langsung bersama Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput sabu-sabu.

Pada saat posisi di dermaga terlihat seseorang dengan menggunakan kaus lengan panjang, yang sedang menjinjing sebuah dus dan pihaknya langsung membekuk pelaku tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku langsung ditembak karena pelaku berusaha kabur. SBR

Komentar