SultengTerkini.Com, JAKARTA– Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap independen usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam keputusannya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu tahun 2019.
Fahri meminta KPU tak memihak siapapun, apalagi petahana. Sebab, independensi KPU dalam bertugas mempengaruhi kualitas Pemilu pada 2019.
“Tolonglah KPU mulai sekarang independen. Jangan kelihatan memihak siapapun, termasuk petahana,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Fahri menilai keputusan KPU tidak meloloskan PBB sangat tidak masuk akal. PBB sebagai partai yang sudah lebih dulu ada, kata dia, seharusnya mudah lolos ketimbang partai baru.
Fahri menuding gagalnya PBB buah dari kecerobohan KPU. Bahkan ada dugaan keberpihakan KPK terhadap petahana.
“Jadi hati-hati ini KPU bisa dituduh membuat partai basisnya bukan administrasi faktual. Bisa ada isu-isu lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri juga mempertanyakan keabsahan verifikasi faktual terhadap parpol baru. Ada empat parpol dimaksud Fahri, yakni PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya, dan Partai Perindo.
Fahri mempertanyakan lolosnya partai tersebut tanpa hambatan, padahal di sejumlah daerah tidak memiliki pengurus hingga anggota dewan.
“PBB jelas ada DPRD-nya di seluruh Kabupaten. Masa ini ada partai yang tidak pernah kita temui papannya di seluruh Indonesia tiba-tiba ikut pemilu,” ujar Fahri.
Lebih dari itu, Fahri berharap KPU melakukan pembenahan dan tidak diintervensi pihak lain.
“Intropeksilah, perbaiki sistem, jangan bobol. Jangan kena lobi-lobi, apalagi main uang,” ujarnya.
PBB sempat dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu mendadak tak lolos.
PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan. Atas dasar itu, PBB mengajukan gugatan ajudikasi usai mediasi dengan KPU menemui jalan buntu.
Bawaslu kemudian meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 yang ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3).
Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.
(sumber: cnnindonesia.com)
Komentar