Mayat Wanita yang Ditemukan di Semak-semak Kawatuna Palu Ternyata Dibunuh, Ini Pelakunya…

WhatsApp Image 2018-03-07 at 11.39.04
KAPOLRES Palu AKBP Mujianto saat menginterogasi tiga pelaku pembunuhan (pakai masker) masing-masing seorang wanita berinisial DH (24) serta dua pria yakni UM (26) dan ID (28) di halaman mapolres setempat, Rabu (7/3/2018). FOTO: EDDY

SultengTerkini.Com, PALU– Mayat wanita yang ditemukan di dalam semak- semak tanah kosong BTN Korpri Jalan Kebun Sari Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 14.30 Wita dipastikan adalah korban pembunuhan.

Hal ini terbukti dengan tertangkapnya para pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (7/3/2018) dini hari sekira pukul 05.00 Wita.

“Jumlah pelaku yang ditangkap ini ada tiga orang,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto saat jumpa pers di hadapan sejumlah jurnalis di halaman mapolres setempat, Rabu (7/3/2018).

Kapolres Mujianto mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing seorang wanita berinisial DH (24) serta dua pria yakni UM (26) dan ID (28).

Polisi awalnya meringkus DH dan ID di rumahnya di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya telepon genggam Samsung lipat diduga milik korban bernama Yeyen (46).

Setelah dikembangkan, selang beberapa jam kemudian aparat Polres Palu dibantu petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng berhasil membekuk seorang pelaku lainnya yakni berinisial UM di rumahnya Jalan Raja Moili, Kecamatan Palu Timur.

Dari tangan pelaku UM ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam Oppo warna putih.

Ketiga pelaku itu kemudian digiring ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Satu dari tiga pelaku itu yakni berinisial DH ternyata diketahui merupakan rekan korban.

Kasus itu bermula saat korban Yeyen diajak keluar jalan-jalan oleh pelaku DH dengan menggunakan mobil rental.

Tenyata saat di dalam mobil, sudah menunggu dua pelaku yakni ID dan UM.

Tidak berapa lama pada suatu tempat, korban kemudian dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan tewas, mayat korban Yeyen dengan posisi tangan dan kakinya diikat lalu dibuang di semak-semak Kawatuna.

Selain dua unit telepon genggam, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Untuk motifnya, para pelaku diketahui ingin menguasai harta korban Yeyen.

“Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 364 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara,” tegas orang pertama di Polres Palu itu.

Sebelumnya, warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu digegerkan dengan adanya penemuan sesosok mayat wanita, Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 14.30 Wita.

Menurut keterangan saksi HF (34), mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh AK (35), seorang penggembala kambing yang sedang mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam posisi tangan dan kaki diikat.

Saat ditemukan, korban Yeyen ditemukan dengan ciri-ciri bertubuh gemuk, mengenakan kaus berwarna pink, celana pendek jeans warna hitam, kulit putih, serta posisi tangan dan kaki korban diikat. HAL

Komentar