Tiga Tersangka Pembunuhan Wanita di Kawatuna Palu Terancam Hukuman Mati

WhatsApp Image 2018-03-08 at 10.12.36
Mujianto

SultengTerkini.Com, PALU– Tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap Yeyen (46), seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam semak- semak tanah kosong BTN Korpri Jalan Kebun Sari Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati.

“Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP dan pasal 364 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Rabu (7/3/2018).

Ketiga tersangka yang terancam hukuman mati itu masing-masing seorang wanita berinisial DH (24) serta dua pria yakni UM (26) dan ID (28).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (7/3/2018) dini hari sekira pukul 05.00 Wita.

Polisi awalnya meringkus DH dan ID di rumahnya di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya telepon genggam Samsung lipat diduga milik korban Yeyen.

Setelah dikembangkan, selang beberapa jam kemudian aparat Polres Palu dibantu petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng berhasil membekuk seorang pelaku lainnya yakni berinisial UM di rumahnya Jalan Raja Moili, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Dari tangan pelaku UM ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam Oppo warna putih.

Ketiga pelaku itu kemudian digiring ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Satu dari tiga pelaku itu yakni berinisial DH ternyata diketahui merupakan rekan korban.

Kasus itu bermula saat korban Yeyen diajak keluar jalan-jalan oleh pelaku DH dengan menggunakan mobil rental.

Tenyata saat di dalam mobil, sudah menunggu dua pelaku yakni ID dan UM.

Tidak berapa lama pada suatu tempat, korban kemudian dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan tewas, mayat korban Yeyen dengan posisi tangan dan kakinya diikat lalu dibuang di semak-semak Kawatuna.

Selain dua unit telepon genggam, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Untuk motifnya, para pelaku diketahui ingin menguasai harta korban Yeyen. Kini ketiga tersangka meringkuk di penjara Mapolres Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu digegerkan dengan adanya penemuan sesosok mayat wanita, Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 14.30 Wita.

Menurut keterangan saksi HF (34), mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh AK (35), seorang penggembala kambing yang sedang mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam posisi tangan dan kaki diikat.

Saat ditemukan, korban Yeyen ditemukan dengan ciri-ciri bertubuh gemuk, mengenakan kaus berwarna pink, celana pendek jeans warna hitam, kulit putih, serta posisi tangan dan kaki korban diikat. HAL

Komentar