Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Mantan Guru ke Kejari Tolitoli

WhatsApp Image 2018-03-09 at 16.13.33
KEPALA Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli, Deni Kurniawan (kedua dari kanan) menerima berkas perkara pencabulan tahap II dari penyidik dengan tersangka seorang oknum guru yang bertugas di Kecamatan Galang. FOTO: MOH SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Tim unit Renata Satreskrim Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah melimpahkan berkas kasus mantan guru Sekolah Dasar Negeri 3 Bajugan, Kecamatan Galang yang melakukan pencabulan terhadap 10 orang siswinya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (8/3/2018).

Pelimpahan kasus pencabulan tahap dua tersebut dilakukan tim penyidik Polres Tolitoli dengan menyerahkan berkas perkara bersama tersangkanya setelah P-21 atau dinyatakan lengkap.

Dimana sebelumnya tersangka menjalani masa penahanan selama 90 hari di sel Mapolres Tolitoli.

Penyidik bersama tersangka tiba di Kejari Tolitoli sekira pukul 10.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan sementara di ruang tahanan dan barang bukti. Dimana sebelum diserahkan dilakukan kembali pemeriksaan berkas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli, Deni Kurniawan menjelaskan, penanganan perkara pencabulan oleh oknum guru dengan tersangka Abdul Rahman Pusadan alias Rahman tersebut kini dalam penanganannya.

“Kemarin kami telah menerima berkas perkara dan tersangkanya. Kami akan kembali mengecek kelengkapan berkasnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk segera disidangkan,” ujar Deni Kurniawan ketika ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya.

Menurutnya, pihaknya akan memeriksa berkas perkara tersangka oknum guru tersebut selama 14 hari kedepan.

Sebelumnya diberitakan, tindakan bejat oleh oknum guru itu dilakukannya sejak tahun 2010 yang kasus sebelumnya juga ditangani Polsek Galang serta pernah mendekam di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas IIB Tolitoli selama tiga tahun.

Menurut Wakapolres Tolitoli Kompol M Nur Asjik kepada sejumlah wartawan, rata-rata untuk korban pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut merupakan siswi kelas 2 dan kelas 4 dimana pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh tersebut, saat muridnya lagi istirahat usai diberi pelajaran.

Nur Asjik mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan tenaga pendidik itu dilakukan tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli yang dipimpin Aiptu Sutiman bersama anak buahnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat menghadiri pesta pernikahan di Kecamatan Galang. SBR

Komentar