SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Unit Pelaksana Teknis Wilayah VII Tolitoli di Sulawesi Tengah mencatat kurun waktu 2013-2017 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli mencapai Rp595.994.600, dimana merupakan angka yang cukup fantastis.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTB Pendapatan Daerah Wilayah VII Tolitoli, Fitriyah Ihwani ketika ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).
Ia merinci, tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) roda dua untuk tahun 2013 mencapai 124 unit, sementara randis roda empat sembilan unit dengan total 133 unit dengan jumlah tagihan pajak mencapai Rp158.655.300.
Di tahun 2014, jumlah randis roda dua menurun, dimana hanya mencapai 109 unit dan roda empat 10 unit, dengan total 110 unit senilai tunggakan pajak mencapai Rp121.605.900.
Tahun 2015, randis roda dua tercatat 138 unit, sedangkan untuk randis roda empat mencapai 11 unit, total 149 unit dengan tunggakan pajak mencapai Rp85.736.100.
Sementara tahun 2016, tunggakan pajak randis roda dua sebanyak 218 unit dan randis roda empat 15 unit, total 233 unit dengan jumlah tagihan Rp104.671.800.
Sedangkan di tahun 2017, tunggakan pajak randis roda dua sebanyak 348 unit, sedangkan roda empat 56 unit, total keseluruhan 404 unit, dengan total tunggakan mencapai Rp125.325.500.
Jika digabungkan antara roda dua dan roda empat selama kurun waktu 2013 hingga 2017 mencapai 1.038 unit dengan total keseluruhan tunggakan pajak sebesar Rp595.994.600.
“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan tersebut kepada Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, namun kami masih menunggu realisasi penyelesaian tunggakan pajak selama lima tahun tersebut,” tuturnya.
Secara terpisah, Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Samsudin mengatakan, pihaknya tetap akan bertanggung jawab atas tunggakan pajak randis tersebut yang mencapai total keseluruhan 1.038 unit.
Pihaknya akan melakukan kembali inventarisasi seluruh randis yang berada di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tentunya akan dicari tahu kendaraan mana saja yang belum dilunasi tunggakan pajak dan kepada siapa diberikan randis tersebut.
“Memang kita akui dari 2013 hingga 2017 ada tunggakan. Mungkin ketika ada seorang pegawai yang sudah pensiun mereka masih tetap bawa randis itu, sehingga pajaknya tidak terbayarkan,” jelas Mukaddis Samsudin saat ditemui sejumlah jurnalis usai menghadiri Forum SKPD di Gedung Maramba.
Lebih jauh Mukaddis menambahkan, pembayaran pajak randis setiap tahunnya, baik roda dua maupun roda empat tersebut sudah dianggarkan pada masing-masing OPD, dimana setiap adanya pengadaan kendaraan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD tersebut.
Ketika disinggung kapan pihaknya akan melunasi tunggakan pajak randis tersebut, mantan kepala Bappeda Tolitoli tersebut akan merapatkan terlebih dahulu dan mengupayakan dana tunggakan pajak randis tersedia melalui APBD perubahan di tahun 2018 ini. SBR
Komentar