Empat Eks Pembalap Motocross di Palu Ditangkap Kasus Sabu, Dua Ditembak

WhatsApp Image 2018-03-13 at 17.57.42
DUA dari empat orang eks pembalap motocross (belakang pakai baju biru) asal Kota Palu saat diperlihatkan di hadapan sejumlah jurnalis di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah setelah ditangkap terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, Selasa (13/3/2018). FOTO: HAFSAH

SultengTerkini.Com, PALU– Empat orang eks pembalap motocross asal Kota Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Dua dari empat mantan pembalap itu ditembak polisi karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, pekan lalu.

Keempat mantan pembalap motocross itu ditangkap aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mendapati barang bukti 11 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam ban motornya.

Dalam video dokumentasi milik kepolisian tampak seorang tersangka bernama Iwan Bento sudah terkapar karena ditembak saat berusaha lari dari pengejaran anggota kepolisian.

Petugas kemudian membedah ban motor trail yang ditungganginya dan didapati 11 paket sabu-sabu di dalam ban motor tersebut.

Sementara satu tersangka lainnya bernama Tamin Mitra alias Tamin juga dilumpuhkan karena berusaha lari.

Penangkapan dua tersangka itu dilakukan pada Rabu (7/3/2018) lalu. Dari hasil pengembangan, ditangkaplah Syukur sebagai penyimpan barang terlarang tersebut dan Yahya sebagai pemodal.

Keempat tersangka itu kini berada di tahanan BNNP Sulteng.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Andjar Dewanto mengatakan, jaringan para mantan pembalap ini berasal dari Tawau, Malaysia yang kemudian dibawa ke Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala melalui Tarakan Kalimantan Utara.

Setelah ditelusuri, keempat tersangka yang ditangkap itu merupakan mantan pembalap motocross asal Kota Palu di era tahun 1990an.

Iwan dan Taming tidak dapat dihadirkan dalam gelar keterangan pers di kantor BNNP Sulteng, Selasa (13/3/2018) siang karena masih dalam perawatan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Syukur dan Yahya tetap dihadirkan bersama empat pengedar narkoba dengan jaringan berbeda.

Dari empat tersangka disita 11 paket narkoba jenis sabu, bukti transfer bank kartu ATM bersama buku tabungan dan dua unit sepeda motor trail.

Petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap bandarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka mantan pembalap motocross itu meringkuk di penjara BNNP Sulteng dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ALD/SAH

Komentar