SultengTerkini.Com, PALU– Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah terus melaksanakan Operasi Keselamatan Tinombala 2018.
Pada hari kedelapan pelaksanaan operasi di seputaran kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota Timur, Senin (12/3/2018) itu ditemukan sebanyak 128 pelanggar, diantaranya 50 pelanggar ditilang dan 78 pelanggar lainnya diberi surat teguran.
“Pelanggaran di hari kedelapan ini masih didominasi oleh pengendara sepeda motor,” kata Kepala Satlantas Polres Palu AKP Hangga Utama Darmawan, Selasa (13/3/2018).
Dimana pengendara roda dua banyak yang menggunakan kendaraannya tanpa memperhatikan kelengkapan kendaraannya seperti spion, knalpot serta tidak memiliki surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.
“Berbahayanya juga banyak pengendara yang melanggar arus lalu lintas dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan,” katanya.
Kepolisian telah memberikan surat tilang serta surat teguran kepada pelanggar. Apabila pelanggar yang telah diberikan surat teguran melakukan pelanggaran berulang-ulang kali, maka akan ditindak tegas berupa tilang.
Ia berharap, dengan adanya Operasi Tinombala 2018 ini pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat dapat selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
“Saat berkendara selalu gunakan helm standar SNI dan mengaitkan sampai berbunyi klik. Bagi pengemudi roda empat selalu gunakan safety belt baik pengemudi maupun penumpang lainnya. Keselamatan berawal dari diri kita sendiri yang selalu membudayakan tertib berlalu lintas,” kata Hangga Utama Darmawan. CAL/TRB
Komentar