SultengTerkini.Com, PALU– Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelakunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Kamis (15/3/2018) membenarkan penangkapan dua pelaku curanmor di wilayahnya.
Diki mengatakan, dua pelaku yang diringkus pada Sabtu (10/3/2018) dini hari sekira pukul 02.39 Wita itu masing-masing berinisial AB alias Ag (28), warga Desa Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong dan Al alias Ad (20), warga Jalan Tombolotutu Kota Palu.
“Satu dari dua pelaku itu berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Palu,” kata Diki Budiman.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan warga bahwa terjadi pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Bambu, Kecamatan Palu Barat.
Sesaat kemudian polisi kemudian melakukan pelacakan dan penyelidikan dan diketahui tersangka beserta barang bukti berada di lokasi indekos Jalan Kimaja Kecamatan Palu Timur.
Tanpa menunggu lama, tim Resmob Jatanras segera mendatangi lokasi indekos itu dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Selain menangkap dua pelakunya, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang dicuri di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Ketiga TKP pencurian sepeda motor itu yakni Jalan Bambu (motor Spin warna merah), Jalan Tombolotutu (motor Mio Soul warna biru) dan Jalan Sutomo, Kecamatan Palu Timur (motor Fino warna hitam).
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” tegas orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu terpaksa meringkuk di penjara Mapolda Sulteng. CAL
Komentar