Warga Dolo Diringkus Curi HP

ilustrasi-curi-HP
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang warga di Desa Poi, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam atau handphone (HP).

Pelaku yang teridentifikasi berinisial Fr (19) itu ditangkap aparat Resmob Jatanras Polda Sulteng dipimpin AKBP M Wolor pada Kamis (15/3/2018) dini hari sekira jam 02.00.

“Iya benar, ada satu tersangkanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Jumat (16/3/2018).

Diki mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Fr itu berdasarkan laporan polisi dari korban No LP: 469/X/2017 SPKT Polda Sulteng tertanggal 17 Oktober 2017.

Dari laporan itu, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan itu, tim Resmob mendatangi tempat HP dan mengamankan seorang pria berinisial AA alias Ac (18), warga Desa Poi, Sigi.

Dari keterangan AA, dia mengaku membeli HP tersebut dari Fr alias Si, warga Desa Poi, Kecamatan Dolo Barat.

Selanjutnya Tim Resmob segera melakukan penangkapan terhadap Fr (19) dan menggiringnya ke Mapolda Sulteng untuk diinterogasi lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, Fr akhirnya mengakui jika dia yang mengambil HP tersebut.

“Barang bukti yang diamankan satu unit HP merek Vivo. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” tutur mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat itu.

Atas perbuatannya, tersangka Fr kini mendekam di penjara Mapolda Sulteng dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. HAL

Komentar