SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Ahad (18/3/2018) sekira pukul 13.19 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Jimmy Wong warga Jalan Radio Kabinuang Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan itu dipimpin Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy.
Dari penangkapan pelaku yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam satu plastik sachet bening seberat 0,46 gram.
“Pelaku bernama Jimmy Wong sebelumnya kami intai. Setelah target sudah masuk perangkap kami langsung bekuk tanpa perlawanan tepatnya di depan vihara kuning,” jelas Kapolres Iqbal kepada SultengTerkini.Com, Ahad.
Ia menambahkan, setelah pelaku ditangkap pihaknya langsung membawa barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Tolitoli untuk dimintai keterangan.
Untuk memastikan pelaku menggunakan barang haram tersebut, pihaknya kembali membawa pelaku ke RSU Mokopido Tolitoli untuk dilakukan tes urine.
Alhasil dari pemeriksaan laboratoriun di RSU setempat, pelaku positif menggunakan amphetamine.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di penjara Mapolres Tolitoli dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SBR
Komentar