SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah akhirnya berhasil menangkap seorang buron tersangka kasus sabu-sabu dengan barang bukti 1,1 kilogram (kg).
“Identitas pelakunya berinisial FS, yang bersangkutan adalah tersangka DPO yang berkaitan dengan kasus sabu-sabu 1,1 kilogram,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna kepada media ini, Senin (19/3/2018).
Kadek Aruna mengatakan, tersangka FS ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (17/3/2018) sekira pukul 10.27 Wita.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang-bukti jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,18 gram.
Adapun rincian barang-bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni lima paket diduga sabu-sabu seberat bruto 6,24 gram, satu unit telepon genggam merek Nokia, satu unit sepeda motor Mio sporty warna biru.
Saat ini tersangka FS sudah ditahan di Mapolres Palu untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar