SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) polda setempat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) tahun 2015 senilai Rp15 miliar.
“Iya, SPDP (sudah) diterima tanggal 14 Maret 2018 di Kejati dan jaksa penelitinya jaksa di pidana khusus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com melalui WhatsApp, Senin (19/3/2018).
Sebelumnya diberitakan, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng menyatakan telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Teddy D Salawati, Ahad (18/3/2018) mengatakan, penyidik sudah menerbitkan SPDP setelah kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Sulteng pekan kemarin.
“SPDP sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulteng hari Kamis pekan ini,” kata mantan Kasubdit Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng itu.
Tak hanya ke Kejati Sulteng, penyidik juga mengirim SPDP ke Kejari Morowali sebagai tembusan.
Saat ini proyek gedung DPRD Morut dihentikan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sulteng yang menyatakan bahwa jika pembangunan itu dilanjutkan maka akan merugikan keuangan negara yang lebih banyak.
Meski statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, namun penyidik saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Belum ada tersangka karena baru mulai tahap penyidikan. KIta tunggu saja hasilnya,” kata Teddy yang juga mantan Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.
Sejauh ini penyidik tipikor Polda Sulteng sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 orang saksi.
Dari puluhan saksi itu, terdapat sejumlah nama pejabat yang diperiksa yakni Wakil Bupati Morut Mohammad Asrar Abdul Samad dan Ketua DPRD Morut Syarifuddin Madjid. CAL
Komentar