LMND Sulteng Tuntut Bupati Banggai Turun dari Jabatan

IMG-20180320-WA0087(1)
Neny Setyawati Kotae

SultengTerkini.Com, PALU- Penggusuran  jilid II yang terjadi di kawasan Tanjung Sari Kelurahan Karaton  Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (19/3/2018) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Apalagi tidak tanggung-tanggung sebanyak 1.000 personel gabungan  dari TNI-Polri diturunkan untuk proses pengamanan eksekusi lahan Tanjung.

Sekretaris Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulteng, Neny Setyawati Kotae dalam rilisnya yang diterima SultengTerkini.Com, Rabu (21/3/2018) mengatakan, semenjak penggusuran jilid I pada Mei 2017 oleh PN Luwuk dan aparatur negara terkait, tak ada niat serius dari pemerintah setempat untuk mencarikan solusi kongkrit terhadap sengketa lahan Tanjung.

Tidak tanggung-tanggung pula 343 KK dan 1.411 jiwa yang bermukim di lahan eksekusi hingga detik-detik penggusuran jilid II terjadi masih banyak yang tinggal di rumah-rumah alternatif (pondokan) yang dibangun sendiri oleh masyarakat dan tidak mendapatkan fasilitas rumah pindah ataupun ganti rugi.

Padahal mereka memiliki sertifikat tanah yang masih diakui oleh hukum.

Ia mengatakan, derita rakyat yang luar biasa ini menurut LMND Sulteng merupakan kejahatan kemanusiaan yang tak ada ampun.

“Kami mengecam keras tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap masyarakat Tanjung Sari Banggai. Untuk itu secara organisasional kami dari LMND Sulteng menginstruksikan kepada seluruh kawan-kawan di beberapa kabupaten/kota yang berada di Sulteng untuk ikut bersolidaritas untuk warga Tanjung dan khusus kepada LMND Kabupaten Banggai terus mengawal dan berada ditengah-tengah masyarakat Tanjung,” katanya.

Sejauh ini katanya, sudah dua kabupaten/kota yang turun ke jalan berunjukrasa untuk bersolidaritas terhadap masyarakat Tanjung yakni Kabupaten Buol dan Kota Palu.

Sebab dari itu dalam aksi-aksi solidaritas, LMND Sulteng juga menuntut Bupati Banggai Herwin Yatim turun dari jabatannya karena dinilai telah gagal dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah.

“Kami juga meminta Polda Sulteng untuk menarik semua personelnya yang berada di Tanjung Sari, kembalikan tanah rakyat Tanjung, tegakkan pasal 33 UUD 1945 dan menangkan Pancasila sebagai jawaban atas konflik penggusuran di seluruh Indonesia terutama kasus penggusuran Tanjung Sari, Kabupaten Banggai,” tuturnya. HAL

Komentar