Dua Pengedar Sabu 5,10 Kg di Tolitoli Dihukum Ringan

WhatsApp Image 2018-03-22 at 18.07.49
Deny Kurniawan

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli di Sulawesi Tengah akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada kedua terdakwa kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 5,10 kilogram (kg) di wilayahnya.

Dalam sidang di PN Tolitoli pada Rabu 15 Maret 2018 putusan kedua terdakwa itu dibacakan secara silih berganti oleh majelis hakim yang diketuai oleh Joko Dwi Atmoko didampingi dua hakim anggota masing-masing Budi Santoso dan Vita Deliana.

Dalam pembacaan amar putusan kedua terdakwa masing-masing bernama Yan Adreas Walandow serta Syarifudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 115 pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tolitoli Deni Kurniawan menjelaskan vonis yang diberikan hakim PN Tolitoli lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dimana dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan kami sebelumnya yakni 20 tahun penjara,” ujar Deny Kurniawan ketika ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018).

Sidang kasus sabu- sabu seberat 5,10 kg dengan dua terdakwa Yan Andreas Walandow dan Syarifudin itu dituntut 20 tahun penjara oleh Rustam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli pada Jumat (2/3/2018).

Selain itu, kedua terdakwa pengedar sabu-sabu itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 miliar subsidair enam bulan penjara.

Terhadap putusan itu, jaksa menyatakan menerimanya dan tidak lagi menempuh upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara seberat 5 kg dengan membekuk dua pelakunya.

Salah satu pelaku dibekuk saat sedang mengambil satu buah paket dus berisi sabu-sabu 5,10 kg. Saat kapal motor Sumber Cahaya 88 tiba dan sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli tim gabungan yang dipimpin Kombes Polisi Hari Sarwono didampingi Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput sabu.

Pada saat posisi di dermaga terlihat seseorang dengan menggunakan kaus lengan panjang sedang menjinjing sebuah kardus.

Tanpa menunggu lama pelakunya itu segera ditangkap. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur. SBR

Komentar