Polda Sulteng: Pengamanan Eksekusi Lahan Tanjung Luwuk Langgar SOP!

WhatsApp Image 2018-03-26 at 18.12.30
KABID Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery Murwono di ruang kerjanya memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait kasus eksekusi lahan yang berakhir bentrok di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (26/3/2018). FOTO: PIPIN

SultengTerkini.Com, PALU– Polda Sulawesi Tengah menyatakan pengamanan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada 19 Maret 2018 lalu terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono kepada SultengTerkini.Com, Senin (26/3/2018) malam.

Hery mengatakan, setelah tim investigasi melakukan pencarian fakta dan mengkaji beberapa data dari pelaksanaan eksekusi lahan di Tanjung Sari ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh anggota Polri yang melaksanakan tugas pengamanan terhadap jalannya eksekusi lahan tersebut.

“Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Kapolres Banggai karena pengerahan pasukan berdasarkan permintaan kapolres,” tutur mantan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulteng itu.

Sebelumnya diberitakan, pihak Mabes Polri bergerak cepat mencari pejabat baru Kapolres Banggai di Sulawesi Tengah menggantikan AKBP Heru Pramukarno yang dicopot akibat dugaan pelanggaran dalam pembubaran acara zikir yang dilakukan ibu-ibu di Luwuk saat eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SultengTerkini.Com, Ahad (24/3/2018) malam, AKBP Heru Pramukarno dimutasi ke Mabes Polri sebagai Perwira Menengah di Badan Pemeliharaan Keamanan.

Sementara pejabat baru Kapolres Banggai akan dijabat AKBP Moch Sholeh dari Perwira Menengah Polda Papua Barat.

Mutasi Kapolres Banggai itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/683/III/KEP/2018 tertanggal 24 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Polisi Arief Sulistyanto. CAL

 

Komentar