SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Polda Sulawesi Tengah telah membuka posko pengaduan calon jemaah Biro Perjalanan Haji dan Umrah Abu Tours di Kota Palu, Sulawesi Tengah sejak tiga hari lalu.
Sejak dibukanya posko pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu, tercatat ada ratusan calon jemaah yang menjadi korban sudah melaporkan pihak Abu Tours.
“Calon jemaah Abu Tours yang sudah melaporkan langsung datang ke Posko Pengaduan di Polda Sulteng hingga saat ini baru 141 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Jumat (6/4/2018).
Ratusan calon jemaah melaporkan pihak Abu Tours dalam kasus penipuan lantaran tidak jelasnya pemberangkatan umroh, padahal uang atau biaya perjalanannya sudah disetorkan.
Saat ini kantor cabang Abu Tours di Palu yang berlokasi di Jalan H Hayyun tutup total dan sama sekali tidak ada aktivitas.
“Harusnya mereka (calon jemaah) sudah berangkat umrah, tetapi belum berangkat juga. Sementara ini belum ada pihak Abu Tours Palu yang dapat diminta konfirmasinya,” tutur orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Sebelumnya diberitakan, Chief Executive Officer atau bos Abu Tours Hamzah Mamba resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan pada 23 Maret 2018 lalu.
Korban meminta uang untuk umrah yang telah dibayar lekas dikembalikan. Para calon jemaah yang menjadi korban rata-rata mengaku sudah lunas membayar biaya pemberangkatan atau promo umrah di Abu Tours, namun sampai tanggal yang dijanjikan, mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hamzah Mamba disangkakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (2) Undang-Undnag Penyelenggaraan Hhaji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. CAL
Komentar