Polres Parimo Bekuk Pengedar Sabu-sabu 72 Paket

WhatsApp Image 2018-04-07 at 13.16.13
KAPOLRES Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly (paling kiri) didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Tadius memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari tangan pengedar Fahrul Putia alias Lulu (belakang baju oranye) di ruang kerjanya, Sabtu (7/4/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (7/4/2018) mengatakan, pengedar sabu-sabu yang ditangkap anggotanya itu bernama Fahrul Putia alias Lulu (33).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap Fahrul itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah marak peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Toboli dan sekitarnya.

Dari informasi itu kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Jumat (6/4/2018) sekira jam 22.30 Wita polisi berhasil menciduk Fahrul di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Fahrul ditemukan barang bukti berupa 72 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 8,94 gram, tiga korek api gas, satu pak plastik klip bening, satu alat hisap sabu (bong), satu jarum sumbu, tiga potongan pipet.

Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi bahwa Fahrul memperoleh sabu-sabu dari wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala, namun pelaku tidak dapat menyebutkan nama yang bersangkutan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara,” tegas orang pertama di Polres Parimo itu. CAL

Komentar