Walhi Sulteng-Setara: Hentikan Kriminalisasi Petani oleh Anak Perusahaan PT Astra!

WhatsApp Image 2018-04-09 at 14.32.39
JURU Bicara Koalisi Walhi-Setara, Stevandi (paling kanan) saat jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Senin (9/4/2018). FOTO: FAUZI

SultengTerkini.Com, PALU– Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Solidaritas Perempuan dan Rakyat untuk Kesetaraan (Setara) meminta kepada aparat hukum segera membebaskan petani Polanto Jaya di Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat dan menghentikan kriminalisasi petani di Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Demikian dikatakan Juru Bicara Koalisi Walhi-Setara, Stevandi saat jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Senin (9/4/2018).

Stevandi menjelaskan, pada 17 April 2018 nanti, empat petani Polanto Jaya akan menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Empat petani tersebut adalah Jupri, Sukisman, Suparto dan Mulyadi. Mereka para petani ini dikriminalisasi oleh PT Mamuang, anak perusahaan PT Astra Grup, yang mana mereka dituduh melakukan pencurian di lahan milik Mamuang.

Padahal katanya, bila diperiksa, mereka (petani) tidak melakukan pencurian tersebut.

Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal yaitu SHM, SKPT, SPPT dan sebagainya, sehingga tuduhan Mamuang adalah tuduhan yang tidak mendasar.

Lebih jauh Stevandi mengatakan, selama persidangan, ada beberapa poin yang menjadi catatan-catatan dari penasehat hukum para petani. Misalnya saja soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat kabur.

Hal ini dikarenakan JPU menuntut hanya berdasar pada alat bukti dan keterangan saksi saja.

Padahal dalam ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti adalah (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa.

Selain itu, selama proses persidangan, JPU tidak pernah menunjukkan bukti Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.

Padahal menurut Penasehat Hukum Petani bahwa, HGU tersebut adalah alat bukti yang sangat penting untuk menjadi rujukan dalam melihat titik lokasi Mamuang, dengan wilayah yang disengketakan, sehingga keputusan majelis hakim bisa terang.

Melihat proses persidangan selama ini, yang mana tuntutan-tuntutan jaksa sangat kabur dan tidak pernah menunjukan bukti HGU perusahaan, maka seharusnya dakwaan JPU terhadap para Petani harus di kesampingkan, atau setidak-tidaknya, tidak dapat diterima.

“Karena perkara ini tidak memenuhi unsur pidana seperti apa yang telah didakwakan oleh JPU,” tuturnya.

Ia menuturkan, menjelang putusan dari majelis hakim pekan depan, pihak Walhi bersama dengan Setara terus melakukan dukungan-dukungan solidaritas terhadap empat petani yang sedang dikriminaliasi.

Berbagai upaya solidaritas yang dilakukan selama ini antara lain, aksi massa, kaus berbicara, pelatihan paralegal, diskusi dan lain-lain. Selain itu, juga dilakukan bazar durian solidaritas pada beberapa waktu lalu.

“Semua ini kami lakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri rakyat atau petani dalam melawan korporat yang hanya mementingkan logika pelipatgandaan keuntungan semata,” katanya.

Kepada sejumlah jurnalis, pihak Walhi Sulteng dan Setara meminta majelis hakim  membebaskan empat petani Polanto Jaya yang dikriminalisasi oleh anak perusahaan Astra.

Selain itu, pihaknya meminta segera menghentikan upaya intimidasi, represifitas dan kriminalisasi terhadap petani-petani di Rio Pakava.

“Kembalikan lahan rakyat yang dirampas Astra, tegakkan keadilan seadil-adilnya bagi pejuang agraria, dan negara harus bertanggung jawab atas terjadinya kasus kriminalisasi terhadap petani di  Kecamatan Rio Pakava,” tegas Stevandi.

Sementara itu secara terpisah, pihak PT Mamuang melalui Community Development Officer, Teguh Ali yang dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. CAL

Komentar