SultengTerkini.Com, LUWUK– Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyatakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Ahmad Yani.
“Yang paling bertanggung jawab adalah Ketua Pengadilan Negeri Luwuk,” tegas Sarifuddin Sudding saat dihubungi SultengTerkini.Com melalui telepon genggamnya usai pertemuan dengan seluruh pihak terkait kasus eksekusi lahan Tanjung Sari yang berlangsung di kantor Bupati Banggai, Selasa (10/4/2018) pagi.
Sarifuddin Sudding yang merupakan wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu ke Luwuk bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya juga bertujuan untuk mengunjungi sekaligus berdialog dengan warga korban eksekusi di Tanjung Sari.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat pertemuan di kantor Bupati Banggai di Luwuk Selasa pagi tadi, Komisi III DPR RI meminta pihak Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Luwuk, Ahmad Yani yang terkesan memaksakan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, termasuk di dalamnya pihak panitera PN Luwuk.
Sebab menurutnya, pelaksanaan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada 19 Maret 2018 lalu itu penuh dengan kejanggalan.
Artinya luas objek sengketa dengan eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Luwuk itu sama sekali tidak sesuai.
Ia menuturkan, perkara Nomor 2531, dinyatakan bahwa pemohon eksekusi sebagai pihak penggugat intervensi atas objek sengketa luas lahannya hanya 700 meter dan dalam amar putusan juga memang disebutkan bahwa menghukum pihak tergugat intervensi untuk mengembalikan objek sengketa dalam keadaan kosong terhadap pihak penggugat intervensi.
Sarifuddin Sudding mengatakan, jika merujuk pada amar putusan itu, maka objek sengketa itu hanya sebatas 700 meter saja, tetapi ternyata yang dieksekusi di lapangan seluas sekitar 18 hektare.
Ironisnya, dalam eksekusi lahan seluas sekitar 18 hektare itu terdapat bangunan permanen milik warga dengan berdasar 63 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu Hak Guna Bangunan yang masih sah secara hukum.
Sarifuddin Sudding juga meminta kepada semua pihak terkait untuk melindungi hak-hak keperdataan warga korban eksekusi yang memiliki alas hak sesuai aturan perundang-undangan yakni memiliki SHM yang masih sah dan berlaku serta belum dibatalkan oleh lembaga berwenang.
Tak hanya itu, pihak Komisi III DPR RI juga meminta pihak Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut secara tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi lahan di luar objek sengketa.
“Karena ini betul-betul melukai nurani warga yang ada di Kabupaten Banggai, khususnya masyarakat Tanjung Sari,” tutur lulusan Magister Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2005 itu.
Menyinggung soal dicopotnya Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dan kemudian baru-baru ini Kapolda Sulteng Brigjen Polisi I Ketut Argawa dimutasi ke Mabes Polri yang baru bertugas tiga bulan diduga karena terkait kasus eksekusi lahan Tanjung, juga menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI.
Sarifuddin Sudding yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura itu menambahkan, pihak Komisi III DPR RI juga akan menyampaikan hal itu ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Luwuk itu adalah semata-mata dalam rangka pengamanan atas permintaan PN Luwuk.
Pertemuan dialog bersama Komisi III DPR RI itu dihadiri Kapolda Sulteng Brigjen Polisi I Ketut Argawa bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, Asisten I Pemerintah Provinsi Sulteng Faisal Mang, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Ida Bagus Djakra.
Hadir pula Bupati Banggai Herwin Yatim, Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, Ketua DPRD Banggai Samsul Bahri Mang bersama Komisi III DPRD Banggai, Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh, Kepala BPN Banggai Moh Rizal, mantan Kepala BPN Banggai M Iqbal, Wakil Ketua PN Luwuk dan panitera PN Maujut Mansur, pimpinan organisasi perangkat daerah Banggai dan perwakilan warga Tanjung Sari, serta mantan kuasa hukum ahli waris Ny Berkah Albaqar sebagai penggugat intervensi. CAL
Komentar