SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel kantor Biro Perjalanan Haji dan Umrah Abu Tours Cabang Kota Palu Jalan H Hayyun, Jumat (13/4/2018).
Menurut Kapolda Sulteng Brigjen Polisi I Ketut Argawa, penyegelan kantor Abu Tours di Palu dalam rangka kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam kasus dugaan penipuan oleh pihak Abu Tours.
“Iya kantor Abu Tours sudah status quo atau disegel,” kata Kapolda Ketut Argawa yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Diki Budiman dan Kabid Humas AKBP Hery Murwono.
Saat ini penyidik Reskrimum Polda Sulteng telah membuka posko pengaduan calon jemaah Abu Tours dan menerima sebanyak 141 laporan.
Namun dari 141 orang melapor ke posko pengaduan itu, hanya 79 orang yang ditindaklanjuti laporannya oleh penyidik berdasarkan data dan bukti-buktinya.
Kapolda Ketut Argawa mengatakan, saat ini penyidik masih menyelidiki dan mencari pengelola kantor Abu Tours di Palu untuk selanjutnya dimintai keterangan terkait laporan dari para korbannya.
Ratusan calon jemaah melaporkan pihak Abu Tours dalam kasus penipuan lantaran tidak jelasnya pemberangkatan umroh, padahal uang atau biaya perjalanannya sudah disetorkan.
Mantan Direktur Intelkam Polda Sulteng itu juga mengimbau kepada warga di wilayahnya yang merasa menjadi korban Abu Tours untuk segera melaporkan ke posko pengaduan di Mapolda Sulteng.
“Sampai saat ini pihak Abu Tours belum ada yang diperiksa karena memang kita tidak tahu siapa pengelola kantor Abu Tours di Palu,” kata orang pertama di Polda Sulteng itu.
Sebelumnya diberitakan, Chief Executive Officer atau bos Abu Tours Hamzah Mamba resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan pada 23 Maret 2018 lalu.
Korban meminta uang untuk umrah yang telah dibayar lekas dikembalikan. Para calon jemaah yang menjadi korban rata-rata mengaku sudah lunas membayar biaya pemberangkatan atau promo umrah di Abu Tours, namun sampai tanggal yang dijanjikan, mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hamzah Mamba disangkakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Hhaji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. CAL
Komentar